KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tujuh perusahaan diadukan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Tim Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans akan turun lapangan guna memastikan kebenaran laporan itu.
Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi, mengatakan, pihaknya menerima beberapa aduan persoalan pembayaran THR pekerja. Katanya, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Saat ini, terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan kepada Disnakertrans karena belum menunaikan kewajibannya.
"Kami akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pengecekan. Jika benar maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,"ujar LM Ali Haswandi saat ditemui di ruang kerjannya, kemarin.
Bahkan, satu dari tujuh perusahaan yang diadukan, 700 pekerjanya telat menerima THR. Aturannya, jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka perusahaan didenda 5 persen tanpa mengurangi kewajibannya dalam membayar THR tersebut.
Ia meminta agar perusahaan yang dilaporkan segera menyelesaikan kewajibannya dan untuk perkerja akan dipastikan menerima haknya. "Kita ingin pastikan ini bahwa semua pekerja yang ada di Sultra ini menerima THR. Jadi saya imbau, laporkan jika THR tidak dibayarkan," Pungkasnya. (m4/c)