Tersangka Dideadline Sepekan Kembalikan Duit Korupsi

  • Bagikan
Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan


-Kejari Buton Periksa Plt Dirut PDAM Buteng

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus mengembangkan penyidikan, kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Sejauh ini, sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Plt Dirut PDAM Buteng inisial M dan Direktur PDAM Buton Selatan (Busel) inisial Ir TT.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kemarin (13/5), Plt Dirut PDAM Buteng kembali diperiksa. Selain mengorek keterangan, Kejari Buton juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan duit kerugian negara. Kejari memberikan batas waktu (deadline) selama sepekan. "Saya sudah beri peringatan keras kepada tersangka untuk membayar lunas kekurangan kerugian negara yang dikembalikannya. Masih ada 200 juta belum dikembalikan. Minggu depan kita tunggu. Kalau tak dipenuhi. Kita tahan," tegas Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan usai, kemarin.

Dalam kasus ini, Kejari Buton tak hanya mengejar tersangka. Tapi juga uang menyelamatkan duit yang diselewengkan. Hingga saat ini, duit yang dikembalikan tersangka mencapai Rp 3.071.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 3.279.373.536. "Kami melihat perkembangan perkara. Bukan hanya follow the suspect (mengejar tersangka). Tapi yang paling penting follow the money (mengejar aliran dana). Untuk apa pelaku ditangkap, tapi kerugian negara tidak diselamatkan. Cepat atau lambat akan ditahan juga. Kadang-kadang masyarakat menganggap ada pembiaran, padahal kan tidak. Ini hanya masalah waktu," bebernya.

Kejari Buton melakukan pemeriksaan intensif terhadap Plt. Dirut PDAM Buteng. Dia telah berstatus tersangka sejak 27 April 2022. Pantauan media ini, Plt Dirut PDAM Buteng inisial M memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik usai salat Jumat. Dia mengenakan topi hitam bermasker. Tertunduk di depan sejumlah awak media .

Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, tersangka saat ini, terus menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan saluran air bersih di PDAM Buteng dan pengadaan Sambungan Rumah (SR). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, penyidik masih membuka peluang adanya calon tersangka baru, yang kemungkinan ikut menikmati aliran dana Rp 3,2 miliar.

Terkait status M yang hingga saat ini belum ditahan, Ledrik menegaskan, langkah itu sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang diterapkan. Apalagi M dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. "Setiap pelaku memiliki perilaku berbeda. Ada yang mempersulit. Ada pula yang kooperatif. Ketika pelaku ditemukan dan aliran dana kita tahu, maka kita beri pilihan apakah mau kembalikan uangnya. Maka penilaian subyektif penyidik bisa menunda penahanan," terangnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk mempercayakan proses yang sedang berlangsung kepada aparat penegak hukum. Dirinya berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Hukum tidak boleh tunduk pada kejahatan. Teman-teman penyidik tetap bekerja profesional dan terukur. Saya warning Pemda, OPD, dan perusahaan daerah, jangan pernah coba bermain selama saya jadi Kajari. Namun saya tekankan penegakan hukum tidak boleh emosional dan membuat gaduh," pungkasnya. (b/uli)

  • Bagikan