-271 Bidang Masih Diproses
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana berupaya menjaga aset daerah. 62 bidang tanah milik pemerintah setempat, disertifikatkan. Sekretaris Kabupaten Bombana, Man Arfah menerima sertifikat tanah itu dari Kepala BPN Sultra Andi Renaldi di Kantor Bupati Bombana, kemarin.
Man Arfah mengatakan penerbitan sertifikat tanah akan meningkatkan persentase sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab. Hingga akhir 2021 lalu, bidang tanah yang tercatat dalam neraca aset Pemkab Bombana yakni 707 bidang. Rinciannya, 135 bidang telah tersertifikat, 271 bidang telah diusulkan dan dalam proses sertifikat, serta 301 bidang tanah yang belum sama sekali diusulkan pensertifikatanya.
“Jadi sejak tahun 2014-2021, sebanyak 372 bidang tanah Pemkab telah kita usulkan untuk pensertifikatan. Dari usulaan tersebut, seratusan bidang tanah telah disertifikatkan akhir 2021. Usulan yang masih dalam proses sebanyak 271 bidang,” imbuhnya.
Jendral ASN ini berharap usulan sertifikat tanah Pemkab yang masih dalam proses dapat segera tuntas, sehingga persentase legalitas aset Pemkab dapat meningkat.
Sementara itu, Kepala BPN Sultra, Dr. Andi Renaldi menyebut, seluruh sertifikat tanah Pemkab Bombana yang diserahkan tersebut telah clean and clear. Sertifikat tanah ini terdiri dari berbagai aset di antaranya, sekolah, kantor hingga lapangan olahraga. Tujuannya, menjamin kepastian hukum, menghindari konflik dan menjamin keamanan aset daerah. (idh/c).