KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Demi memperoleh keuntungan secara instan, seorang pria inisial AN (31) asal Konawe Selatan (Konsel), nekat mengedarkan narkoba. Langkahnya terhenti, ketika AN berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan terduga pelaku AN diamankan bersama varang bukti 12 paket sabu seberat 4,99 gram. Sabu tersebut diperoleh di tiga titik kediaman pelaku. Pertama, di halaman rumah ditemukan 2 sachet sabu.
"Selanjutnya di gardu listrik 1 sachet, dan dibelakang rumah tepatnya di bawah pohon pisang ada sebuah tas berisi beberapa sachet sabu,” rinci AKP Hamka, Jumat (13/5).
Dari hasil introgasi lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut daro seorang pria inisial RM, melalui cara sistem tempel di Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Hamka.
Sementara itu, pelaku inisial AN mengaku mengedarkan sabu dengan imbalan upah Rp 100 ribu. Ia nekat melakukan pekerjaan tersebut karena pengaruh desakan ekonomi. “Saya kepala keluarga, ada istri dan anak. Uang yang saya peroleh dari hasil menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak," kata AN. (c/ali)