-Ada Kebijakan Pengurangan Denda Pajak, Tersedia Games Berhadiah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran pajaknya tahun ini. Pemkot Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa pengurangan denda pajak bagi masyarakat yang membayar pajak mulai 18 April - 16 Juni 2022.
Kepala Bapenda Kendari Satria Damayanti mengatakan, kebijakan pengurangan denda pajak merupakan bagian dari kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-191.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, pihaknya membuka layanan pembayaran pajak di Kendari Expo yang belangsung sejak 10 - 14 Mei mendatang. Di stand Bapenda, masyarakat bisa membayar pajak secara langsung tanpa harus ke mesin ATM atau Teller Perbankan.
"Kami melayani pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)" ungkap Satria Damayanti.
Selain membuka layanan pembayaran pajak, pihaKnya juga membuka layanan konsultasi pajak daerah. Pembukaan layanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajibannya kepada daerah.
Satria menyebut, ada 11 jenis pajak daerah yang perlu diketahui masyarakat yakni meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral dan Batun Non Logam, PBB, dan BPHTB.
Mantan Kepala DPMPTSP ini menambahkan, pihaknya juga menyiapkan games berhadiah menarik bagi masyarakat yang mengunjungi stand Bapenda pada Kendari Expo tahun ini. "Tersedia juga live musik untuk menghibur pengunjung dan ada Cafe Coffe untuk bersantai," pungkasnya. (b/ags)