Kejari Buton Tetapkan Direktur PDAM Busel Tersangka Kasus Korupsi

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton masih terus menelusuri oknum "nakal" yang turut bermain dengan duit negara yang dititip ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Setelah Dirut Perumda Oeno Lia Muhiddin ditetapkan sebagai tersangka sebulan lalu, kini lembaga penegak hukum itu juga menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Busel berinisial Ir TT.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, penetapan tersangka baru sudah melalui proses pengembangan kasus dan pemeriksaan 17 saksi. Ir. TT diduga kuat juga ikut menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020. Ir. TT kebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan (tengah) beserta jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengembalian dugaan kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah di Buteng, Kamis, 12 Mei 2022. FOTO: Humas Kejari Buton for KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID

"Tersangka baru, Ir TT yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Busel ikut menikmati sebesar Rp 300 juta dan baru mengembalikan Rp 100 juta. Masih tersisa Rp 200 juta lagi," kata Ledrik Takaendengan.

Lanjut dia, kasus Perumda PDAM Buteng merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Dari para tersangka Kejari Buton sudah menerima uang pengembalian sebanyak Rp 3.071.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 3.279.373.536.

Terhadap bukti tersebut, selanjutnya telah dilakukan penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri  Buton di BRI Unit Pasarwajo. Selain menyelamatkan uang negara, Kejari Buton juga menyita 1 unit mobil Rush sebagai aset hasil korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan,  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ledrik juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Sehingga masih dimungkinkan adanya tersangka baru. Melalui kesempatan itu, dia juga berharap upaya keras Kejari Buton memberantas korupsi bisa memberikan efek jera kepada pejabat, agar berhati-hati mengelola keuangan negara. (ely/b)

  • Bagikan