Regulasi Berubah, TPP ASN Pemkab Kolaka Belum Dibayar Empat Bulan

  • Bagikan
Hj. Andi Tenri Gau


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, harus bersabar. Pasalnya, sudah empat bulan para abdi negara tersebut belum menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, membenarkan, ASN Pemkab belum pernah menerima TPP selama tahun 2022 ini. Penyebab belum dibayarkannya tunjangan tersebut karena adanya perubahan regulasi.

"Sekarang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Anggaran (Simona) yang terintegrasi dengan Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Padahal sebelumnya tidak pakai aplikasi," bebernya, Rabu (11/5). Meski demikian, Tenri memastikan, TPP ASN akan tetap dibayarkan. Hanya saja, dirinya belum dapat memastikan waktu pencairannya. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama TPP ASN akan segera dibayarkan," tuturnya.

Tenri mengatakan, TPP merupakan tambahan penghasilan di luar dari gaji. Tujuan pemberian TPP pada ASN untuk meningkatkan kinerja.
"Jadi yang diberikan TPP adalah ASN yang bekerja sesuai aturan," pungkasnya. (c/fad)

  • Bagikan

Exit mobile version