BKN Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK Pemkab Konut

  • Bagikan


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Konawe Utara (Konut) yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan tahun 2021, masih harus menanti. Penetapan nomor induk pegawai (NIP) masih sementara dalam proses yang dilakukan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Begitupun sebaliknya bagi rekrutmen melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru. Proses tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain melalui Kepala Sub Bidang Pengadaan, Heppy Aprianti. "CPNS dan PPPK masih menunggu penetapan NIP dari BKN," ulangnya, menegaskan, Rabu (11/5).

Khusus PPPK, kata Heppy Aprianti, data peserta yang dinyatakan lulus telah diproses oleh BKPSDM Konut hingga kemudian diserahkan pada BKN. Nanti verifikasi dan validasi dokumen peserta kembali dilakukan oleh BKN. Ia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran seleksi PPPK berdasarkan instruksi KemenPAN-RB, dilakukan secara langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) BKPSDM Konut baru mengumumkan dan memproses setelah ada nama peserta yang dinyatakan lolos dari panitia seleksi Kemendikbud. "Baru kita proses dan kita sampaikan kembali pada BKN untuk proses penetapan NIP,"sambungnya.

Heppy menambahkan, untuk PPPK Konut dibagi dua tahap dalam proses seleksi. Pada tahap pertama jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 104 orang. Seleksi tahap keduanya 51 orang. "Sekarang penetapan NIP masih dalam proses. Karena disistem juga sudah kita kirim semua persyaratan. Mulai dokumen fisik yang diminta BKN sudah kita serahkan juga," katanya.

Heppy Aprianti enggan memberikan kepastian apakah penetapan NIP akan keluar secara bersamaan dengan CPNS kategori umum dan PPPK. "Belum bisa kita pastikan, karena yang keluar duluan pengumumannya CPNS, setelah itu menyusul PPPK. Tapi semua itu dikembalikan ke BKN, karena ini ranah mereka," pungkasnya. (c/min)

  • Bagikan