SPM Diajukan, TPP Langsung Dibayar

  • Bagikan


-BPKAD Kantongi Restu Pusat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra yang terkuras pasca lebaran bakal kembali terisi. Semua syarat pencairan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) telah terpenuhi setelah Peraturan Gubernur (Pergub)-nya ditandatangani. Sebelumnya, Pemprov telah mengantongi restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengungkapkan pembayaran TPP ini sudah lama siap dananya. Hanya saja, belum ada OPD yang mengajukan SPM.

"Sampai kemarin pasca lebaran belum ada OPD yang mengajukan SPM untuk TPP itu. Kalau sudah ada, lengkap maka kita langsung proses untuk pencairannya," ungkapnya kemarin.

Adapun regulasi pencairan TPP lanjutnya, sudah clear. Kemendagri dan Kemenkeu telah memberi persetujuan. Makanya, Pergub yang menjadi dasar pencairan TPP bisa diterbitkan. "Sebelum lebaran, semua juknis dan regulasi dari pusat sudah tuntas. Bahkan gubernur sudah tandatangani untuk pembayaran TPP ini. Kini, semua tergantung di OPD masing-masing, kalau cepat ajukan Surat Perintah Membayar (SPM) maka kita proses," ujarnya.

Mantan Asisten I Setprov Sultra ini menduga OPD sengaja menunda mengajukan SPM. Pasalnya, sudah ada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pegawai yang telah dibayarkan lebih awal. "Mungkin mereka berfikir nanti habis lebaran. Dengan begitu, masih ada yang masuk setelah terkuras dipergunakan lebaran. Yang jelas kalau sudah ada sekarang OPD yang ajukan, langsung kita proses," kata Basiran.

Besaran TPP yang akan dibayar kata dia, tergantung OPD. Bisa direkap atau sebulan. Pasalnya, TPP ini berhubungan dengan tunjangan kinerja ASN itu sendiri.

Total anggaran TPP ASN tahun ini mencapai Rp 200 miliar.

"Jadi semua tergantung OPD, berapa bulan yang diusulkan SPM-nya. Kalau misalnya berkasnya sudah lengkap dari Januari-April, maka bisa saja dibayar sekaligus, intinya kembali ke OPD itu sendiri," imbuhnya. (b/kam)

Proses Pencairan TPP
-Draftnya Diusulkan ke Pusat
-Digodok di Biro Ortala Kemendagri
-Diserahkan Kembali ke Pemda
-Penyusunan Pergub dan Keputusan Gubernur
-Hasil Validasi Dipertimbangkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu
-Pertimbangan Kemenkeu jadi Dasar Persetujuan Kemendagri

Anggaran TPP Sekira Rp 200 Miliar
Pembayaran akan Dirapel
Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tak Menerima

  • Bagikan