KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi memastikan, gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan Juli mendatang. Total anggarannya hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, yakni lebih dari Rp 13 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Wakatobi, Nurbahtiar, menjelaskan untuk komponen gaji 13 sama dengan THR. Diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta jabatan. Ini khusus untuk ASN yang sudah terangkat, beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru terangkat.
"Pencairan THR dan gaji 13 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," jelas Nurbahtiar, Selasa (10/5). Bagi CPNS, gaji 13 yang akan diterima, tidak akan penuh, seperti ASN yang telah diangkat definitif. Itu sesuai PP nomor 16 tahun 2022. CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
“Intinya semuanya sudah dianggarkan. Kalau THR sudah dicairkan bulan April, maka sesuai aturan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli mendatang,” pungkasnya. (c/thy)