KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka telah merekap hasil inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca libur lebaran. Hasilnya, sebanyak 20 ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka diketahui tidak masuk kerja dan tanpa keterangan. "Ada 107 kantor kami Sidak, termasuk 33 dinas atau badan, rumah sakit, seluruh kantor camat, lurah, dan Puskesmas. Jumlah ASN yang bekerja di kantor tersebut sebanyak 2.532 orang. Adapun yang hadir hanya 2.422 orang, atas izin pimpinannya 18 orang, sakit 33 orang, cuti bersalin 11 orang, cuti besar satu orang, tugas belajar 27 orang dan tanpa keterangan 20 orang. Sehingga tingkat kehadiran ASN Pemkab Kolaka pada hari pertama pasca libur idulfitri 1443 Hijriyah adalah 96 persen," rinci Kepala BKPSDM Kolaka, Hj. Andi Wahidah saat ditemui usai rapat evaluasi pelaksanaan sidak pasca lebaran, Selasa (10/5).
Wahidah menegaskan, untuk 20 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas. "Hukumannya yaitu tambahan penghasilan pegawainya (TPP) untuk bulan Mei tidak akan diberikan," tegasnya. Bagi ASN yang izin dan sakit, kata Wahidah pihaknya juga akan mengonfirmasi kembali kebenarannya. "Bagi ASN yang izin, kami akan konfirmasi kembali kepada pimpinannya dan mencari tahu alasannya dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan pimpinan bersangkutan. Jika hari ini yang izin sudah masuk kantor maka menjadi pertimbangan untuk TPP bulan Mei tetap diterima. Namun jika izin karena alasan pribadi hanya untuk menambah libur saja, maka tetap dianggap tanpa keterangan dan TPP juga tidak diberikan. Untuk ASN yang alasan sakit, kami haruskan menunjukkan keterangan dari medis," pungkasnya. (b/fad)