KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, H. Zainal Mustamin mengutuk keras aksi penyebarluasan informasi Menag Minta Dana Haji untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar (hoaks) dan sangat menyesatkan.
"Tidak benar. Pak Menteri tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu. Itu hoaks dan fitnah," kata Zainal Mustamin, Selasa (10/05/2022).
Menurut Zainal, pengelolaan dana haji sudah bukan menjadi kewenangan Menag melainkan sudah ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah diatur dalam Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mana peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari ini meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar dan tidak jelas sumbernya. Pasalnya, hal tersebut sangat merugikan institusi. Terlebih, pelaksanaan haji tahun ini dipastikan akan digelar pada Juni mendatang.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin. (ags)