KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah satu ke tempat lain adalah hal lumrah dalam birokrasi. Atas alasan pribadi, seorang ASN akan mengajukan pindah ke Pemerintah Daerah. Namun, setiap ASN yang hendak pindah, sebaiknya melihat kelayakan diri, sebelum membuang waktu dan tenaga mengurus segala hal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Abdul Rahman, sudah mewanti-wanti, ASN tak boleh minta pindah jika masa pengabdiannya belum genap 10 tahun.
"Kita posisinya kekurangan, malah mau mengajukan penerimaan ke pusat tahun ini. Soal pindah, ya dilihat dulu syaratnya. Yang 10 tahun ke atas bisa dipertimbangkan. Tapi yang belum, tidak ada peluang dulu sekarang," tegasnya, Senin (9/5). Lanjut dia, sebelum memutuskan mengikuti seleksi ASN, setiap calon sudah memahami aturan. Saat melengkapi berkas, mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 pada pasal 52.
"Kita akan selalu mengacu pada aturan. Karena aturan melarang, kita harus tunduk," sambung Abdul Rahman. Ia mengakui, selama ini masih ada saja berkas permohonan pindah yang masuk di instansinya. Karena itu dia menegaskan tidak akan merespon ajuan tersebut. "Dilihat saja NIP-nya. Kalau belum cukup 10 tahun, tidak akan kita direspon, apapun alasannya," tandas Abdul Rahman. (c/mel/lyn)