Siap-siap, Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Segera Dibuka. Ini Syarat dan Formasi Prioritas

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menjadi abdi negara masih menjadi primadona masyarakat Indonesia. Tak hanya menjadi aparatur sipil negara (ASN), posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun banyak diminati. Nah, untuk posisi terakhir ini, siap-siap, dalam waktu dekat pemerintah akan membuka lowongan kembali.

Formasi guru adalah salah satu yang diprioritaskan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021," ungkap
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

Iwan menjelaskan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," ulangnya menegaskan.

Kendati begitu, secara umum ada beberapa kategori syarat rekrutmen PPPK tahun ini:

Kategori 1
Syaratnya: Guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori tersebut menjadi prioritas utama.

Kategori 2
Syaratnya: Akan diisi guru THK-II. Kemungkinan pula pada kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri atau swasta di luar THK-II.

Kategori 3
Syaratnya: Akan diisi guru non ASN di sekolah negeri. Syarat guru tersebut yang akan mengisi adalah telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021). Sehingga terdapat perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Kategori 4
Syaratnya: Akan diisi guru non ASN di sekolah negeri. Syarat berlakunya untuk guru yang masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik.

Ilustrasi tes PPPK

Adapun tahapan rekrutmen PPPK Tahun 2022:

1. Tahap finalisasi data kebutuhan PPPK dilakukan bulan Maret

2. Tahap pembukaan e-formasi dilakukan bulan Maret-April

3. Tahap validasi usulan formasi dilakukan bulan Mei

4. Tahap penetapan kebutuhan dilakukan bulan Juni

5. Tahap penyampaian formasi ke K/L dan Pemda dilakukan bulan Juni

6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN dilakukan bulan Juni

7. Pengumuman seleksi dilakukan bulan Juli

8. Pendaftaran SSCASN-BKN dilakukan bulan Juli

9. Pelaksanaan seleksi dilakukan bulan Juli
(*)

  • Bagikan