KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Selama bulan Ramadan, ada beberapa orang yang tidak bisa menjalankan puasa sebulan penuh karena berhalangan. Mereka harus menggantinya dengan puasa qadha di bulan lain. Muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan puasa syawal atau mengganti puasa Ramadan?
Supaya tidak bingung, berikut penjelasannya. Dikutip dari NU online, umat Muslim yang memiliki utang puasa dianjurkan untuk membayar utang puasa terlebih dahulu, baru melanjutkannya dengan puasa syawal.
"Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654)
Jika seseorang hanya membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syawal tanpa melanjutkannya dengan puasa syawal, maka ia tetap dinilai telah mengamalkan puasa syawal meski tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW.
Bila masih memaksakan berpuasa syawal meski masih memiliki utang puasa Ramadan? Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan tanpa uzur atau kepentingan hukumnya haram menjalankan puasa syawal.
Mereka yang tidak puasa Ramadan tanpa kepentingan wajib segera membayar utang puasanya, setelah itu diperbolehkan puasa syawal. Sementara itu, seseorang yang tidak puasa Ramadhan karena kepentingan tertentu, maka hukumnya makruh jika mengamalkan puasa syawal. Adapun bagi mereka yang tidak puasa Ramadan karena kepentingan tertentu, maka hukumnya makruh jika mengamalkan puasa syawal.
Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur),” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208).
Oleh karenanya, umat Muslim yang masih memiliki utang puasa sebaiknya segera membayar utang puasa terlebih dahulu, setelah itu barulah menjalani puasa syawal enam hari agar mendapatkan banyak keutamaan. (*)