Dari Penangkapan hingga Meninggalnya Tahanan Polres Muna, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Penangkapan terhadap Amis, merupakan tindaklanjut dari laporan warga bernama Wa Haluma pada 3 Mei 2022. Personel Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Amis (La Amis) sekira pukul 21.00 Wita. Amis dalam kondisi mabuk berat kala itu. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat konferensi pers di halaman Kantor Polres Muna, Rabu 4 Mei 2022.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan, kronologis penangkapan bermula tanggal 3 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wita. Polres mendapat laporan dari warga bernama Wa Haluma yang beralamat di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Melaporkan Amis yang mendatangi rumahnya sembari membawa barang tajam berupa badik. Karena merasa jiwanya terancam, Wa Haluma datang melapor. Kemudian ditindaklanjuti, personel Sat Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu membawa Amis ke Polres pukul 21.00 malam.

"Karena La Amis dalam kondisi berat, sehingga dipersilahkan untuk duduk di ruang piket sembari diinterogasi. Namun tidak memungkinkan sehingga dibiarkan istirahat dan tertidur di kursi lalu turun ke lantai. Personel Sat Reskrim hanya memperhatikan, menjaga situasi, khawatir La Amis bertindak hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Mulkaifin didampingi Kabag Ops Ngatimin dan Kasatreskrim Iptu Astaman Rifaldy.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (dua dari kiri) beserta jajaran saat menjelaskan kronologis penangkapan hingga meninggalnya tahanan Polres Muna. FOTO: Muh Akbar/Kendari pos.co.id

Mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra ini menerangkan, pukul 01.00 WITA dinihari, La Amis terbangun, berteriak, sembari memberontak dan menendang pintu juga meja yang ada di ruangan tersebut. Membuat kegaduhan, namun karena dalam kondisi mabuk, personel Sat Reskrim yang bertugas menenangkan.

Setelah dilihat bisa diajak komunikasi, kendati tidak begitu lancar karena masih dipengaruhi miras, personel yang bertugas menanyakan terkait pengancaman dengan membawa sajam. Namun Amis mengaku tidak ingat persis. Yang dia (Amis) sampaikan yaitu pada sore hari melakukan pesta minuman keras bersama teman-temannya dengan meminum 20 liter alkohol jenis kameko dan 5 liter arak. Setelah itu, Amis kembali istirahat.

"Sekira pukul 05.00 Wita pagi, tanggal 4 Mei 2022, korban terbangun mengeluh dan menyampaikan merasa pusing dan beberapa kali muntah sambil berkata bertobat untuk mabuk lagi. Kemudian personel Sat Reskrim mempersilahkan Amis untuk menenangkan diri, istirahat. Dan korban tertidur di kursi kayu yang panjang," jelasnya.

Memasuki pukul 06.00 WITA, Amis kembali terbangun dan menyampaikan buang hajat di celana. Personel Sat Reskrim menghubungi istri Amis untuk datang ke Polres Muna, guna membantu membersihkan kotoran yang ada di celana korban. Jawaban dari istri Amis, dia tidak mau, dan hanya menitipkan pakaian kepada anggota Sat Reskim yang berkunjung ke kediamannya.

"Lalu korban sempat membersihkan diri di kamar mandi. Kemudian istirahat di ruangan. Beberapa saat kemudian, korban mengeluh sakit dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, Piket Satreskrim beserta piket Provos langsung membawa Amis ke rumah sakit," beber AKBP Mulkaifin.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit melakukan beberapa tindakan medis, dan beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 08.30 WITA. Hasil visum sudah diminta kepada pihak dokter. Dan pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Permintaan autopsi, telah diupayakan agar dilakukan secepatnya. Namun pihak keluarga korban menolak keras dan menerima takdir dari Allah Swt. Keluarga korban memberikan keterangan secara tertulis yang diketahui oleh lurah setempat," tandasnya. (ali/b)

  • Bagikan