Warning ASN Pemda Konsel: Tambah Libur, Sanksi Tegas Menanti

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diingatkan tidak menambah libur lebaran. Kalau ada yang "kapatuli" alias mengabaikan instruksi, maka sanksi tegas menanti. Warning itu disampaikan Wakil Bupati Konsel, Rasyid.

Dia mengatakan, liburan Idul Fitri 1443 Hijriah cukup panjang. Mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Sehingga tidak boleh lagi ASN menambah liburan dan cuti bersama.

"ASN harus kembali berkantor melaksanakan tugas memberikan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai. Bagi ASN, agar memanfaatkan waktu libur dengan sebaik- baiknya dan dilarang menambah waktu atau memperpanjang cuti," kata Rasyid saat dihubungi KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID, Selasa, 3 Mei 2022.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid

Jika ada ASN nekat menambah atau memperpanjang masa libur lebaran, maka Pemda akan memberikan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin.

"Alhamdulillah, pengalaman tahun sebelumnya, ASN Konsel selalu taat dengan aturan. Kami belum mendapatkan ASN yang memperpanjang masa cutinya. Semoga tahun ini juga begitu," harapnya.

Ia juga meminta agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik maupun arus balik lebaran.

"Jangan mudik pakai kendaraan dinas (Randis). Karena kendaraan itu hanya digunakan saat melakukan pelayanan pemerintah saja," imbuhnya. (b/Ewin)

  • Bagikan