KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Seorang pria inisial NA (38) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. NA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1 Kilogram (Kg). Kini, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini terancam pidana seumur hidup.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku NA ditangkap di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Abeli. Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak bertransaksi paket ganja tersebut. Ganja sebanyak 1 Kg itu dikemas dalam bungkusan ball.
"Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan,” kata Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media, Sabtu, 30 April 2022.
Paket ganja tersebut, kata dia, rencananya akan dibawakan kepada pemesannya yang ada di Kota Kendari. Paket ganja sebanyak 1 Kg itu dikirim dari seorang bandar dari luar Sultra melalui jasa pengiriman.
“Hasil pemeriksaan, paket itu dia dikirimkan dari seorang bandar yang diketahui teman lamanya berinisial YS. Saat ini YS masih dalam pengembangan kami. Pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar,” bebernya.
Jupen menjelaskan, penangkapan kasus ganja ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Kendari sepanjang tahun 2022.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan lama seumur hidup," tandasnya. (ali/b)