KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perubahan sistem serta aplikasi pengurusan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) terpusat, memberi pengaruh pada pemasukan daerah. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolaka Timur (Koltim), Hamrudin, mengakui, perubahan regulasi dari IMB menjadi PBG menyulitkan pihaknya untuk segera menyesuaikan pada tingkat daerah.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkendala pada tenaga ahli yang dipilih daerah untuk menuntaskan permohonan PBG. “Contohnya saja, saat ini permohonan IMB atau PBG sudah banyak yang masik datang di kantor DPM-PTSP untuk penerbitan izin. Namun karena sistemnya berubah, maka semuanya harus menyesuaikan serta membutuh waktu yang cukup lama. Persoalanya bukan ada di daerah tetapi pada Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebelumnya hanya DPMPTSP, tetapi saat ini yang paling banyak berperan Dinas Pekerjaan Umum dan kami hanya menerbitkan izin sesuai permintaan dan kelengkapan berkas yang telah diisi melalui online,” papar Hamrudin, Kamis (28/4).
Ia mengaku, pihaknya diberikan tanggung jawab mengumpulkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 200 juta per tahun. Namun saat ini belum ada pendapatan yang masuk melalui sektor pajak dari PBG. “Kita harapkan Pemerintah Pusat bisa menanggapi persoalan ini. Apalagi di daerah, perputaran perekonomian masyarakat bisa terhambat,” jelasnya.
Sementara itu Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Agung Budiarto Sauala, mengakui, hingga akhir April ini, PAD dari IMB atau PBG belum ada sama sekali. Pihaknya terkendala pada penunjukan tim ahli penilai. Sebab yang berwenang menetapkan adalah Pemerintah Pusat dan sudah terdaftar dalam aplikasi. “Sebab nanti selesai urusannya di Dinas PU dan Perhubungan Koltim, barulah kami terbitkan izin yang diambil dari aplikasi. Sekarang sangat dimudahkan bisa menggunakan izin elektronik, tinggal dicetak sendiri,” kata Agung. (c/kus)