KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra diminta tidak menambah- nambah waktu libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Sesuai keputusan bersama tiga menteri nomor 375 tahun 2022, libur ASN terhitung tanggal 29 April hingga 6 Mei mendatang. Jika ketahuan, sanksi bagi pamong pemerintah telah menanti. Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengingatkan para abdi negara tidak menambah atau memperpanjang masa libur lebaran.
Ia mengancam akan memberi sanksi tegas. Sebab aturan itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo “Kita sudah mengeluarkan imbauan tentang aturan libur nasional Idul Fitri. Jadi tidak boleh ada ASN yang memperpanjang libur itu. Karena kadang ini diabaikan dan dianggap sepele, sehingga kita kembali ingatkan,” tegas jenderal ASN kemarin.
Tidak hanya menambah waktu libur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini juga mewanti-wanti ASN tak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik. Manakala ada ASN yang abai dan tidak patuh, ia menegaskan bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk sanksinya, bisa saja sanksi administrasi, tapi semua tentu sudah ada aturan-aturan. Nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memproses pelanggaran dan pemberian sanksi,” tandasnya. (c/kam)