• Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di tanah air, maka Pemerintah Pusat telah mengizinkan umat Islam melaksanakan salat Ied pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Dengan adanya izin tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menetapkan 30 lokasi salat Ied.

Kepala Bagian Kesra Setkab Kolaka, H. Andi Pangoriseng, mengungkapkan, 30 lokasi salat Ied tersebut berada pada dua kecamatan yaitu Kolaka dan Latambaga.

Sementara untuk 10 wilayah lainnya, titik salat Ied ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Kecamatan.

Menurutnya, 30 lokasi pelaksanaan salat Ied yang telah ditetapkan itu, ada yang dilaksanakan di lapangan dan masjid. Pada lokasi tersebut pula, para pejabat Pemkab Kolaka akan melaksanakan salat. “Pak Bupati salat Ied di Masjid Agung Khaerah Ummah dan Wakil Bupati di Masjid Babuttaqwa. Sementara pejabat eselon II disebar ke lokasi lainnya. Jadi para pejabat tersebut juga nanti yang akan mewakil Bupati Kolaka untuk membacakan sambutan Idul Fitri,” ungkap Andi Pangoriseng, Kamis (28/4).

Ia berharap, agar momen salat Ied kali ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umat Islam yang ada di Bumi Mekongga. Sebab, dua tahun sebelumnya pelaksanaan salat selalu diperketat. “Mari kita merayakan kemenangan ini dengan salat Ied. Tapi ingat, tetap patuhi protokol kesehatan. Utamanya mengenakan masker,” pesan Andi Pangoriseng. (c/fad)

  • Bagikan