Pj. Dirut Perumdam Buteng Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan (tiga dari kiri) bersama tim penyidik Kejari Buton menunjukkan duit negara Rp1,4 miliar yang berhasil diselamatkan dari dugaan rasuah dalam ekspose gelar perkara, Rabu (27/4), kemarin. ERLIN IPO / KENDARI POS

Kejari Buton Sita Duit Rp1,4 Miliar
Duit Negara Dititip ke BRI Unit Pasarwajo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komitmen memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) ditunjukkan personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kejari Buton dalam kendali sang pimpinan, Ledrik Victor Mesak Takaendengan berhasil menyita duit kerugian negara hasil dugaan korupsi sekira Rp1,4 miliar dari tangan M, Penjabat Direktur Utama (Pj.Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Oeno Lia Buton Tengah (Buteng). Sang Pj.Dirut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan (M) sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Tersangka juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara Rp.1.400.100.000 dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536,- sehingga tersisa Rp.1.879.273.536 yang belum dikembalikan," ujar Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor M.T dalam ekspose gelar perkara, Rabu (27/4), kemarin.

Tim penyidik Kejari Buton menetapkan Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Buteng berinisial M itu sebagai tersangka. M disangkakan telah melakukan dugaan Tipikor pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020.

"Dalam ekspose atau gelar perkara disimpulkan bahwa telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan dan selanjutnya menetapkan inisial M selaku Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia sebagai tersangka," kata Ledrik Victor M.T.

Penetapan sang Pj.Dirut "M" sebagai tersangka berdasarkan surat ditandatangani Kepala Kejari Buton bernomor PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Tersangka "M" dikenakan pasal sangkaan, primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan sangkaan subsidairnya, tersangka M disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor M.T menjelaskan barang bukti yang telah disita dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

"Tersangka "M" belum ditahan karena pertimbangan objektif dan subjetif penyidik. Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,"ungkap Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor M.T.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia berinisial M sebagai tersangka, Kejari Buton sudah memerikan 17 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Perumdam, Pemda Buteng, dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan itu berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang dugaan Tipikor pengadaan saluran air bersih/sumbangan rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020. (lyn/b)

  • Bagikan