KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sudah boleh mengajukan cuti tahunan pada 2022 ini. Pengajuan cuti tahunan tersebut boleh dilakukan sebelum atau pasca cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya, mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Katanya, meski pengajuan cuti tahunan sudah boleh diusulkan oleh Abdi Negara di Konawe, hingga kini belum ada pengajuan berkas yang diterima.
"Lamanya cuti tahunan itu 12 hari kerja. Syarat bagi ASN yang mengambil cuti tahunan yaitu telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus. ASN bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang," ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe itu, Rabu (27/4). Ilham Jaya menuturkan, untuk libur cuti bersama hari Ied 1443 H juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai sejak 29 April-6 Mei mendatang. Jika ditotalkan, libur akhir pekan dan cuti bersama, para ASN mendapat waktu tak bekerja selama 10 hari. "Bahkan bisa lebih dari 10 hari. Tapi itu jika mereka menambah dengan cuti tahunan," tandas Ilham Jaya. (c/adi)