Absen di Hari Pertama, Tukin Pegawai tidak Dibayarkan

  • Bagikan
H. Poitu Murtopo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seluruh Aparatur Sipil Segara (ASN) akan menikmati libur nasional selama 10 hari, tak terkecuali pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Dengan lamanya masa istirahat tersebut, maka diharapkan tak ada lagi pegawai Pemkab Kolaka yang menambah libur. Bagi pegawai yang ketahuan menambah libur saat masuk kerja 9 Mei nanti, akan diberikan sanksi.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, H. Poitu Murtopo, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Kata dia, sanksi tersebut berlaku bagi semua ASN Pemkab. "Yang jelas tidak boleh menambah libur sehari pun. Kalau ada yang tidak hadir sehari saja pada hari pertama kerja nanti, maka ia akan dianggap tidak hadir selama sebulan. Jadi tunjangan kinerjanya (Tukin) selama sebulan tidak akan dibayarkan," tegasnya, Rabu (27/4).

Untuk mengetahui siapa saja pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran nanti, maka pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Kata Poitu, Sidak akan dilakukan ke seluruh kantor yang ada di bawah naungan Pemkab Kolaka. "Jadi nanti akan kami bagi tim. Semua kantor akan kami Sidak. Bagi yang ketahuan bolos maka pasti kami berikan sanksi," ancam Poitu. (b/fad)

  • Bagikan