Permintaan Bupati Konut Dipenuhi, Kepala KUPP Molawe: Kami Selalu Memberi Pelayanan Prima

  • Bagikan
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, La Ode Wilo


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, La Ode Wilo cukup bijak menyikapi kritikan Bupati Konawe Utara terhadap diri dan lembaganya. Dirinya menganggap itu lebih sebagai masukan supaya lebih baik lagi ke depannya. La Ode Wilo menegaskan, bupati sudah bersurat minta data dan dilayani dengan baik.

"Sepertinya hanya miskomunikasi. Beliau (bupati,red) sudah minta data dan kami layani permintaanya dengan baik," ungkap La Ode Wilo saat dihubungi, Rabu, 27 April 2022.

La Ode Wilo mengakui selama ini belum pernah menghadap bupati. Sebab, sebagai lembaga vertikal dirinya hanya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Kendati begitu, laporan tentang rekapan jumlah pemuatan nikel intens disampaikan ke Pemda melalui instansi terkait.

Menurutnya, selama ini KUPP Kelas III Molawe selalu terbuka dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat yang hendak berurusan di Kantor Syahbandar Molawe. Jadi, kalau ada asumsi publik, yang menyebut pelayanan kurang baik, tentu perlu diluruskan.

"Saya berkantor dari Senin sampai Jumat sore. Dari pagi sampai malam. Kadang bisa sampai tengah malam. Itu kami lakukan sebagai bentuk komitmen memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," jelas pria yang baru setahun bertugas di KUPP Molawe tersebut.

Begitu juga untuk pelayanan kapal bermuatan nikel yang akan berlayar. Menurutnya, selama setahun ini berjalan dengan baik. "Prinsipnya sederhana, kalau kapal memenuhi syarat berlayar, pasti diizinkan. Tidak mungkin kami tahan. Begitu juga sebaliknya. Tidak ada kompromi," tegasnya.

Atas sikapnya ini, Wilo mengaku sering dianggap kaku dalam menerapkan aturan. "Padahal, saya hanya memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu saja," terangnya.

Terkait kapal yang ditahan Lanal Kendari, padahal sudah diizinkan Syahbandar Molawe berlayar, menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Sebab, seharusnya tidak boleh ada kapal yang ditahan tanpa seizin pengadilan. "Itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tentang Pelayaran. Tapi mungkin saja instansi lain itu (Lanal) punya aturan sendiri juga. Sehingga melakukan hal demikian (menahan kapal)," bebernya.

Sebelumnya, Bupati Konut, Ruksamin menyorot Syahbandar Molawe terkait sulitnya koordinasi. Utamanya dalam hal rapat koordinasi rekonsiliasi tentang hasil nikel yang keluar dari Konut. Sebab menurutnya, data hasil nikel di Syahbandar sangat dibutuhkan. (min/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version