Penulis : Hj. Arniaty DK, S.P., M. Si (Pengurus Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Sultra)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Permasalahan stunting masih menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Data Badan Litbang Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020 memprediksi angka stunting sebesar 26,92 persen. Masih ada 10 provinsi dengan angka kasus stunting yang tinggi berturut-turut yaitu Provinsi Nisa Tenggara Timur (NTT) sebesar 43,82 persen, Sulawesi Barat (Sulbar) 40,38, Nusa Tenggara Barat (NTB) 37,85, Gorontalo 34,89, Aceh 34,18, Kalimantan Tengah (Kalteng) 32,3, Kalimantan Selatan (Kalsel) 31,75, Kalimantan Barat (Kalbar) 31,46, Sulawesi Tenggara (Sultra) 31,44, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) 31,26 persen. Di Sultra, seperti keterangan Dinas Kesehatan Provinsi tahun 2018 bahwa sebanyak 36 persen balita lahir stunting atau lahir dengan panjang tubuh kurang atau kekerdilan. Hal ini juga terungkap dalam forum stunting Nasional tahun 2021 yang berlangsung pada 14-15 Desember lalu.
Data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Kemenkes tahun 2019 mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita di Indonesia mengalami stunting atau tingkat prevalensi balita stunting mencapai 27,7 persen. Ini angka yang masih cukup tinggi jika dibandingkan standar WHO (World Health Organization) dibawah 20 persen. Artinya, satu dari tiga balita mengalami perawakan pendek akibat malanutrisi kronis. Indonesia saat ini merupakan negara dengan beban stunting tertinggi ke dua di Asia Tenggara setelah Kamboja dan ke empat
di dunia.
Ada beragam sebab mengapa stunting ini masih tetap ada di sekitar kita. Pertama, praktek pengasuhan yang tidak baik. Penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan tentang kesehaatn dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, 60 persen dari anak usia 0-6 bulan tidak mendapatkan ASI eksklusif, dan dua dari tiga anak usia 0-24 bulan tidak menerima MP-ASI (Makanan Pendamping Air Susu Ibu). Kedua, terbatasnya layanan kesehatan, termasuk layanan ANC-Ante Natal Care, postnatal, dan pembelajaran dini yang berkualitas. Penyebabnya satu dari tiga anak usia 3-6 tahun tidak terdaftar di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dua dari tiga ibu hamil belum mengkonsumsi suplemen zat besi yang memadai, menurunnya tingkat kehadiran anak di posyandu (dari 79 persen di tahun 2007 menjadi 64 persen di tahun 2013), dan tidak mendapat akses yang memadai kelayanan imunisasi. Ketiga, kurangnya akses ke makanan bergizi. Sebabnya adalah satu dari tiga ibu hamil anemia, dan makanan bergizi mahal. Keempat, kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi. Satu dari lima rumah tangga masih BAB (Buang Air Besar) diruang terbuka, dan satu dari tiga rumah tangga belum memiliki akses ke air minum bersih.
Dampak Stunting
Stunting akan berdampak pada gangguan pertumbuhan (berat lahir rendah, kecil, pendek, dan kurus), hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan gangguan metabolik pada saat dewasa berupa risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, stroke, dan penyakit jantung.
Merujuk publikasi World Bank tahun 2020 yaitu Human Capital Index (HCI) dan Index yang dimaksdukan untuk mengukur kualitas produktivitas optimum penduduk di masa depan, antara lain sangat ditentukan dari waktu anak hingga usia lima tahun. Nilai HCI Indonesia tahun 2020 adalah 0,54. Angka ini menggambarkan bahwa bayi usia lima tahun (balita) di Indonesia hanya akan mencapai 54 persen dari potensi maksimalnya di masa dewasa. Jika permasalahan ini dapat diatasi maka generasi ke depan akan lebih menjadi produktif, berdaya saing, dan cita-cita untuk meraih bonus demografi dapat tercapai. Namun begitupula sebaliknya.
Masih dari laporan World Bank tahun 2020, Indonesia berada di urutan ke 115 dari 151 negara. Tingginya angka stunting di Indonesia antara lain disebapkan kurangnya asupan gizi kronis, rendahnya akses air sinitasi penduduk yang berkualitas, rendahnya pendidikan orang tua, pola asuh yang salah, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama ahli gizi dalam pemantauan perkembangan balita.
Jika ini berlarut-larut, maka upaya mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sulit tercapai. Lebih jauh, daya saing sumberdaya manusia Indonesia akan tertinggal. Berdasarkan data Global Competitiveness tahun 2019 di World Economic Forum peringkat daya saing Indonesia berada pada tingkat 50 dari 141 negara, masih di bawah Malaysia Thailand dan Singapura di peringkat pertama.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting
Percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.
Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa strategi percepatan penurunan stunting bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Dalam rangka pencapaian target prevalensi stunting, pemerintah Indonesia telah menetapkan target sebesar l4 persen yang harus dicapai sampai tahun 2024. Lantas strategi seperti apa yang akan dijalankan?
Dalam Perpres 72/2021 tepatnya di pasal 6 ayat (2) disebutkan ada 5 (lima) pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting, meliputi: peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitive di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Dalam rangka inilah, baik program dan kegiatan percepatan penurunan stunting perlu dilakukan langkah berupa penguatan perencanaan dan penganggaran; peningkatan kualitas pelaksanaan; peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Khusus di Desa, pemerintag Desa haru segera memanfaatkan dana Desa untuk percepatan penuruna stunting, jangan lagi terjebak pada proyek fisik. Ini sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (2) Perpes No 72/2021 bahwa pemerintah desa harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Salah satu bentuk intervensi stunting yang dapat dilakukan adalah pemberian makanan bergizi seimbang bagi keluarga resiko stunting dengan optimalisasi bahan pangan lokal dalam kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kampung Keluarga Berkualitas (DASHAT).
DASHAT merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting (yang memiliki catin, bumil, busui, baduta/balita stunting terutama dari keluarga kurang mampu), melalui pemanfaatan sumberdaya lokal (termasuk bahan pangan lokal) yang dapat dipadukan dengan sumberdaya/kontribusi dari mitra lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, dalam rangka mempercepat upaya penurunan stunting melalui pendekatan konvergensi Kampung KB di tingkat desa/kelurahan. Lebih khusus tujuan DASHAT adalah: menyediakan pangan sehat dan bergizi; memunculkan kelompok usaha keluarga/masyarakat lokal yang berkelanjutan; meningkatkan keterampilan kelompok usaha keluarga/masyarakat; olah, distribusikan dan pasarkan makanan bergizi seimbang; berdayakan ekonomi masyarakatberbasis sumber daya lokal; dan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) gizi dan pelatihan kepada keluarga risiko stunting.
Hasil yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan gizi anak stunting, bumil dan keluarga risiko stunting; diperolehnya pengetahuan dan keterampilan penyiapan pangan sehat dan bergizi berbasis sumber daya lokal; dan meningkatnya kesejahteraan keluarga, melalui keterlibatannya dalam kelompok usaha keluarga/masyarakat yang berkelanjutan.
Upaya untuk penurunan stunting ini perlu dilakukan penguatan dengan dukungan semua pihak baik pemerintah, swasta, perguruan tinggi maupun masyarakat melalui intervensi spesifik maupun sensititif. Semoga hal ini dapat terwujud dalam rangka menyongsong bonus demografi 2030-2040 dan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 nantinya. (*)