KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan. Kondisi tersebut kerap terjadi pada berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Makanya, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel berupaya memberi kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba, mengungkapkan, target program PTSL untuk tahun 2022 ini, sebanyak 8.250 bidang.
"Sudah berjalan, bahkan ada yang telah terbit sebagian. Hampir seribu persil yang sudah terbit dan siap dibagikan. Kemudian ada kegiatan redis, itu 2.000 persil. Jadi total seluruhnya ada 10.250 persil yang ditargetkan tahun ini," rincinya, kemarin. Ia mengingkatkan masyarakat, tidak ada pembiayaan di kantor Pertanahan, tetapi hanya di tingkat desa. Nominalnya maksimal Rp 350 ribu untuk biaya operasional dan kepentingan lain.
"Tapi tidak semua harus dibebankan biaya Rp 350 ribu. Kasihan masyarakat. Di tempat tertentu ada juga yang Rp 100 ribu. Intinya tidak membebankan masyarakat. Jangan karena biaya itu masyarakat jadi dirugikan," sarannya. Ia berupaya target yang ditetapkan dapat dicapai dengan maksimal dan berharap tahun depan mendapat kuota lebih besar.
"Partisipasi masyarakat sangat diharapkan, karena pengurusan di BPN tidak ada biaya atau gratis. Malah kita turun langsung ke lokasi," pungkas Ruslan Emba. (c/ndi)