-Sekot Ancam Jatuhi Sanksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang curi start. Libur belum dimulai, sudah ada yang lebih dulu pulang kampung. Padahal tugas di kantor masih menumpuk.
Sekeretaris Kota (Seko) Kendari Hj. Nahwa Umar mewanti-wanti para pamong pemerintah tak mudik lebih awal. Sebab pemerintah telah mengatur waktu libur yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri nomor 375 tahun 2022."Ada tiga menteri yang mendatangani kebijakan libur atau cuti bersama lebaran. Yakni, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Yan mana tertulis, libur baru terhitung mulai 29 April - 6 Mei 2022," ungkapnya kemarin.
Jenderal ASN memastikan ASN yang ketahuan mudik lebih awal bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi hingga pada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian sanski kata Nahwa bukan hanya berlaku bagi ASN yang menucuri star mudik, melainkan juga berlaku bagi ASN yang menambah libur lebaran tahun ini. "Jangan libur lama-lama. Kami sudah himbau (ASN) agar tanggal 8 Mei sudah masuk karena akan mempersiapkan HUT Kota Kendari ke-191," tandasnya. (b/ags)