-TPP Masih Tunggu Evaluasi Kemendagri
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Peraturan Gubernur (pergub) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterbitkan. Jika tak ada aral, THR mulai dicarikan hari ini.
"Senin besok (hari ini red) pembayaran THR ASN sudah bisa diproses," beber Basiran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Minggu (24/4).
Mantan Asisten I Setprov Sultra ini meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segara mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Sebab ini yang menjadi dasar lembaganya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). "Pergub-nya sudah ada, tinggal ajukan SPM-nya. Kalau sudah lengkap, kita akan ptroses SP2D-nya, jelas Basiran. Cepat atau lambatnya proses pencairan THR kata dia, tergangung OPD sendiri. Selain itu, adanya pergseran anggaran yang harus ditandatangani penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov). Namun semuanya sudah dituntaskan. "Sesuai nomeklatur keuangan itu, tidak bisa ditandatangani pelaksana harian (Plh) Sekprov seperti yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melainkan harus SK pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) Sekprov. Nah, proses itu sudah, dan disusul Pergub, sehingga baru besok bisa dibayarkan," katanya. Adapun yang akan diproses lebih awal itu adalah THR gaji untuk ASN dan pensiunan ASN.
Sementara untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) itu masih menunggu perbaikan dari Biro Organisasi dan tata laksana (Ortala). Pasalnya, ada beberapa catatan evaluasi dari Kemendagri.
"Seandainya ini sudah selesai dan segera ditandatangani oleh gubernur, maka bisa saja pencairannya bersamaan dengan THR," tambahnya. (b/kam)