KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 28 hari lagi, tiga bupati akan purna tugas. 22 Mei nanti, Bupati Muna Barat Achmad Lamani, Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin dan Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani akan turun takhta. Pengendali pemerintahan di daerah itu tak boleh lowong. Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) bupati. Kini, sang gubernur menanti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau soal Pj tiga daerah itu, kan masing-masing tiga nama nanti. Saya sudah perintahkan kepala biro pemerintahan menyusun tiga nama itu. Selanjutnya kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti Kemendagri yang menguji kompetensi para calon penjabat bupati," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sebuah kesempatan.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahaan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sultra, Mulyadi mengungkapkan, sejumlah nama kepala OPD diajukan sebagai calon Pj.Bupati di tiga daerah itu. "Pengusulan calon Pj Bupati tiga kabupaten sementara berproses," ujarnya saat dihubungi Kendari Pos, Minggu (24/4), kemarin.
Calon Pj.Bupati menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra. Semua punya peluang yang sama. "Kalau kita lihat semua JPTP masuk kriteria dan punya peluang yang sama untuk ditunjuk sebagai penjabat bupati. Hanya saja kewenangan kita terbatas, apalagi untuk menyebut nama. Semua itu kewenangan pimpinan, gubernur lalu diusulkan ke Mendagri," tutur Mulyadi.
Pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, Gubernur Ali Mazi mesti mengedepankan ketelitian dalam menempatkan Pj.Bupati di Buteng, Busel dan Muna Barat. Pj.Bupati yang ditunjuk mesti profesional, berintegritas, dan mumpuni mengemban amanah.
"Penunjukan Pj.Bupati bagian dari gambaran ekspektasi Gubernur Ali Mazi ke depan. Karena itu, sangat penting gubernur dalam menunjuk Pj.Bupati mesti orang-orang yang tidak memiliki kepentingan politik atau kedekatan dengan figur tertentu yang akan maju di Pemilu/Pemilukada 2024," kata Dr.Najib Husain kepada Kendari Pos.
Doktor ilmu politik alumni Universitas Gajah Mada ini menambahkan, sebuah langkah sulit menentukan Pj.Bupati yang tidak memiliki kedekatan dengan politisi atau figur yang bakal maju di Pemilu/Pemilukada 2024. "Keputusan menempatkan Pj.Bupati juga berkolerasi dengan menyukseskan program Gubernur Ali Mazi di daerah pada sisa masa jabatannya yang akan finish tahun 2023," tandas Dr.Najib Husain.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah. Menurutnya, level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih. "Sementara untuk level kabupaten/kota, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri," ujarnya.
Mantan Kapolri ini menegaskan, tak asal menerima kandidat Pj bupati/wali kota yang diajukan gubernur. Pihaknya pasti melihat kriteria dan potensi konflik yang bisa meletus bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj kepala daerah. "Kalau ada pro kontra, bisa saja kita ambil dari Kemendagri," imbuhnya. (kam/c/jpg)
Gubernur Menanti Keputusan Mendagri