Pembayaran THR ASN Buteng masih Tunggu Perbub

  • Bagikan
THR ASN ILUSTRASI

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan segera dicairkan. Anggaran THR sebesar Rp 10 miliar telah masuk ke kas daerah. Namun belum bisa dicairkan karena menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Buteng. “Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR sudah ada. Saat ini sementara dibuat Perbup-nya. Total anggaran THR tahun ini sekitar Rp 10 miliar. Sama dengan jumlah gaji per bulan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Buteng, Hardianti saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, pencairan THR seyogianya dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idul Fitri. Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan tanggal berapa THR pegawai akan dicairkan selama Perbup belum daitandatangani oleh bupati. Adapun besaran THR yang diterima setiap ASN bakal berbeda. “Sementara sudah dibuat draf-nya. Masih menunggu disahkan oleh Pak Bupati. Terkait berapa jumlahnya, tentu akan berbeda-beda. Kan ada yang berkeluarga dan ada yang tidak. THR kali ini hanya berdasarkan gaji pokok. Tidak ada tukin (tunjangan kinerja). Paling cepat 10 hari sebelum lebaran sudah akan dibayarkan,” terangnya.

Terkait CASN yang baru menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen, Hardianti menyebutkan bahwa mereka hanya bisa mendapatkan THR tahun ini apabila Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) berlaku mulai April 2022. Lewat dari itu, maka otomatis tidak akan menerima tunjangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu. “Tergantung SK-nya. Kan dasar gaji bulan April. Kalau SK melaksanakan tugas di atas April, maka tidak dapat THR marena belum ada gajinya di bulan April,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin mengatakan, saat ini terdapat 60 CASN di Buteng dengan SPMT yang berlaku mulai 1 Mei 2022. “SPMT semuanya mulai 1 Mei 2022. Kalau keuangan bilang tidak dapat THR, berarti memang tidak dapat,” tutur Samrin. (uli/b)

  • Bagikan