BKAD Konut Siapkan Rp 12 Miliar Bayar THR

  • Bagikan
Marthen Minggu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Presiden RI, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 pada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) telah menerbitkan peraturan bupati terkait pembayaran THR. "Pada prinsipnya Pemkab Konut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) siap membayarkan gaji 14 atau tunjangan hari raya. Acuannya di PP 16 tahun 2022 dan Perbup yang baru saja ditandatangani," ujar Kepala BKAD Konut, Marthen Minggu, Jumat (22/4).

Menurut mantan Kepala Inspektorat tersebut, Bupati Konut, H. Ruksamin telah menginstruksikan pada pihaknya untuk membayarkan THR ASN lingkup Pemkab. Makanya BKAD telah menginformasikan pada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi segala persyaratan permintaan pembayaran THR. "Pada prinsipnya dana untuk gaji 14 sudah siap. Besarannya itu sekitar Rp 12 miliar," sambung Marthen Minggu.

Efektivitas pembayaran gaji 14 bagi ASN kemungkinan akan dimulai pekan depan, namun semua tergantung dari kecepatan kepengurusan masing-masing OPD. "Kalau minggu ini mereka urus, bisa direalisasikan. Tapi efektivnya minggu depan mulai dilakukan," ujarnya. Sedangkan untuk pembayaran gaji 13, Pemkab Konut masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, meski dana untuk pembayaran gaji 13 juga telah disiapkan oleh Pemkab Konut. "Gaji 13 dan 14 juga sudah kita siapkan. Intinya Pemkab Konut siap membayarkan kebutuhan ASN," pungkas Marthen Minggu. (b/min)

  • Bagikan