ASN Tak Boleh Terima Parsel!

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir


-Inpektorat Siapkan Layanan Aduan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hari besar keagamaan seperti Idul Fitri identik dengan pemberian bingkisan atau parcel. Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), itu tak dibolehkan. Pasalnya, menerima parsel merupakan bagian dari gratifikasi. Atas dasar itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta jajarannya tak menerima hadiah dalam bentuk apapun. "(ASN) tidak boleh terima hadiah," tegasnya, kemarin.

Sebagai upaya pecegahan, orang nomor satu di Kota Kendari telah menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 003.2/1338/2022 tentang pengendalian gratifikasi. larangan menerima hadiah perayaan hari raya keagamaan atau hari besar keagamaan.

"Bukan hanya menerima, kami minta seluruh pejabat dan ASN untuk tidak memberikan hadiah berupa parsel, hampers atau pemberian lainnya yang berkaitan hari lebaran. Saya sudah instruksikan Inspektort untuk mengawasi," kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Terpisah, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengaku siap melaksanakan instruksi Wali Kota Kendari terkait pengendalian gratifikasi dan larangan menerima parsel bagi ASN. Sesuai SE, pihaknya sudah meminta seluruh ASN agar tidak menerima parsel.

Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada seluruh mitra kerja Pemkot Kendari agar tidak menyiapkan dan memberikan parsel dan hadiah yang berkaitan dengan hari raya lebaran. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan kewajiban dan tupoksi ASN.

Ia pun telah mengingatkan seluruh ASN yang apabila dikemudian hari menerima hadiah atau parsel lebaran dalam bentuk apapun untuk segera melaporkannya kepada Inspektorat atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Kendari melalui call center, serta melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK disertakan bukti gratifikasi.

"Segera dilaporkan bersama dengan bukti gratifikasi agar tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Syarifuddin. (b/ags)

Pelarangan Terima Hadiah (PP Nomor 53 Tahun 2010)

  1. Pasal 4 Poin 8, ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  2. Jenis Sanksi diatur pada Pasal 7
    -Bisa Penurunan Pangkat
    -Pembebasan dari jabatan
    -Pemberhentian Sebagai ASN

Layanan Aduan
-UPG Melalui Call Center
-Gratifikasi Online (GOL) KPK

  • Bagikan

Exit mobile version