KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemegang nomor induk pegawai (NIP) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe diminta tak cemas menanti kejelasan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H. Pemkab Konawe memastikan gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan terealisasi sebelum lebaran. Paling lambat, H-10 Idul Fitri, sudah dibayarkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, HK Santoso, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan pembayaran THR. Anggaran pembayaran THR bagi 6.000-an ASN di Konawe telah tersedia di kas daerah (Kasda) sebesar Rp 27 miliar. Begitu salinan PP diterima, Pemkab Konawe akan langsung mencairkan dana tersebut.
"Sepengetahuan saya, ketentuan pembayaran THR harus dilakukan secepatnya-cepatnya sebelum memasuki hari lebaran. Atau jika disesuaikan kemampuan daerah, bisa dilakukan 10 hari setelah hari raya Ied," ujar mantan Pj Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe itu, Rabu (20/4). HK Santoso menuturkan, gaji 14 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap abdi negara yang sudah menunjukkan kontribusi dalam pembangunan. Ia menyebut, pembayaran gaji 14 tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Besarannya lebih dari gaji pokok yang diterima ASN setiap bulan.
"Ini karena THR tidak ada potongan, jadi diterima utuh. Kita juga harapkan, uang THR ini dipakai ASN untuk membiayai keperluan menyambut hari raya Idul Fitri," pungkasnya. (b/adi)