KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan. Petunjuk Teknis (Juknis) yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya diterbitkan. Juknis yang menjadi dasar pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Regulasi ini tak hanya mengatur pemberian THR, namun juga Gaji 13.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal membenarkan kabar tersebut. Katanya, regulasi pencairan THR sudah ada, baik dari Kemenkeu maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Kita sudah menerima salinan PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 terhadap ASN, pensiunan ASN, dan penerima tunjangan tahun 2022. Sesuai dengan PMK dan regulasi Kemendagri, THR akan dibayarkan paling lambat H-10 hari raya Idul Fitri," ungkapnya kemarin.
Proses pencairan THR kata dia, tak harus menunggu Pj Sekprov Sultra. Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, Pj dan Plt memiliki kewenangan sama sebagai Pengguna Anggaran (PA). Makanya, OPD sudah bisa melakukan penatausahaan.
Dana THR sendiri lanjutnya, sudah ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Makanya, setiap saat bisa dicairkan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pak gubernur lagi di Jakarta. Untuk mempercepat pencairan THR, kami akan susul ke sana untuk minta tandatangannya," ujar Zain Narsal. (b/kam)
THR ASN Pemprov Sultra
-Dana yang Dialokasikan Rp 62 Miliar
-Besarannya Gaji Pokok Pegawai
-Tinggal Tunggu Pergub
Pencairan Paling Lambat H-10
Peruntukan ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Regulasi THR
-PP Nomor 16 Tahun 2022
-PMK Nomor 75 Tahun 2022