Kemenag Imbau Warga Bayar Zakat di Lembaga Resmi

  • Bagikan
Khalifa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengimbau warga setempat untuk menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal melalui lembaga resmi, seperti unit pengumpulan zakat (UPZ) yang resmi. Sehingga penyaluran zakat lebih efektif dan tepat sasaran.

"Zakat langsung kepada golongan penerima dibolehkan. Namun alangkah lebih baik, jika dibayarkan melalui lembaga resmi. Jangan sampai ada satu keluarga yang menerima banyak sementara keluarga lainnya tidak tersentuh sama sekali. Jika lewat UPZ itu lebih terorganisir dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi," ujar Kepala Kemenag Buteng, Khalifa, kemarin.

Dirinya mengajak umat muslim di Buteng untuk menunaikan zakat lebih awal guna mempermudah pendistribusian kepada para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Menurutnya zakat yang dibayarkan akan sangat membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Buteng, Ahmad Nasmudin mengatakan bahwa dari hasil rapat yang disepakati, besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah Buteng yakni Rp 35.000 per jiwa untuk kategori beras dan Rp 21.000 per jiwa untuk kategori jagung.

Pembayaran zakat disertakan dengan serta infaq minimal sebesar Rp 5.000 per jiwa.

"Kami mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat," ujarnya. (uli/b)

  • Bagikan