KPU Sultra Tunaikan Perintah Presiden

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pilkada ditetapkan 27 November 2024. Presiden Jokowi meminta KPU dan Bawaslu segera bekerja mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU Sultra pun menunaikan perintah Presiden Jokowi. Tentunya secara berjenjang dari KPU Pusat ke KPU Sultra.

Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024. Terkait model rincian tahapan Pemilu, belum diketahui pasti karena masih dalam proses pembahasan bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Mudah-mudahan hari ini (kemarin,red) atau minimal besok (hari ini,red) sudah dapat ditetapkan langkah-langkah tahapan pemilu yang diusulkan KPU pusat,” kata La Ode Abdul Natsir saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/4), kemarin.

Perihal keputusan bersama itu, kata dia, nanti dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal. Sebelum 14 Juni, KPU sudah akan mulai menyiapkan draf tahapan dan usulan anggaran. Anggaran Pemilu berasal dari APBN dan anggaran Pilkada bersumber dari APBD.

Untuk Pemilu membutuhkan anggaran biaya besar, dan KPU sudah mengusulkan Rp86 triliun. Setelah rasionalisasi oleh KPU dan pemerintah maka anggaran pemilu menjadi Rp76 triliun, berkurang Rp10 triliun. “Kepastian jumlah terakhir itu, masih ditunggu kepastiannya karena masih dalam proses pembahasan,” ujar Abdul Natsir.

Terpisah, pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain mengatakan, tahun 2024 terdapat tiga agenda besar yaitu Pemilu, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU mesti memiliki perencanaan yang jelas dan matang. Agar penyelenggara menjadi lembaga mandiri, independen. Tidak mudah mengikuti, menerima keinginan masukan pemerintah maupun di DPR RI.

“Artinya, KPU wajib diikuti rancangan kuat, komplit, rasional dan langkah-langkah yang akan dikerjakan menuju Pemilu pada Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024. Sehingga tatkala berdialog dengan DPR dan pemerintah, (rencana KPU) tidak berubah signifikan,” kata Dr. Najib Husain.

Mengenai tahapan pemilu, mesti diporsikan dalam waktu yang panjang, ideal, dan berkualitas. Maksudnya, penyelenggara dapat bekerja maksimal dengan jangka waktu yang disediakan pada masa tahapan. (ali/b)

  • Bagikan