UU Kekerasan Seksual Berpihak ke Korban

  • Bagikan
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR di awal 2022. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

–DPR RI Sahkan UU TPKS
–Sembilan Jenis Kekerasan Seksual Diatur UU TPKS

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS menyatakan, terdiri dari 93 pasal. Dia mengungkapkan, hadirnya aturan ini diharapkan berpihak kepada korban kekerasan seksual.

“Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspress. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik2 akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban,” ucap Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS pada rapat paripurna.

Politikus Partai NasDem ini memastikan, RUU TPKS merupakan payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Karena itu, aturan ini diharapkan menjadi langkah maju bagi tindak pidana kekerasan seksual.

“Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju,” tegas Willy.

Berdasarkan draft UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak kekerasan seksual.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS. Adapun sembilan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain sembilan jenis tindak kekerasan seksual, dalam Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain di antaranya perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.

Kemudian, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan. “Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang. (jpg)

  • Bagikan