Pemkot Buka Posko Pengaduan THR

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan. Namun, kadang-kala pemberi kerja abai menunaikan kewajiban itu. Karyawan yang tak memperoleh THR bisa mengadu ke Posko Pengaduan THR yang dibuka Pemerintah Kota Kendari sejak 12 April hingga 8 Mei mendatang.

Kepala Bidang Perselisihan Bidang Industrial dan Jamsostek Disnakerperin Kendari, Susianti Hafid mengatakan, posko pengaduan THR dibuka berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberian THR keagamaan.

“Bagi pekerja yang merasa dirugikan atas pembayaran THR-nya bisa langsung melaporkan kepada kami, agar kami mengetahui siapa saja yang melanggar,” ungkap Susi, kemarin.
Aduan masyarakat yang masuk nantinya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra yang selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Kami tekankan pemberi kerja agar membayar THR secara tunai tanpa dicicil dengan masa kerja diatas satu tahun. Jika dilanggar maka akan diberikan sanksi administrasi,” kata Susi. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 12 bulan, perhitungan pembayaran THR-nya yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah.

“Mudah-mudahan pelaku usaha tetap membayarkan upah THR karyawan mengingat kondisi perekonomian saat ini yang mulai membaik. Apalagi pembayaran THR sudah diatur dalam Perturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Susi. (ags/b)

  • Bagikan