Inspektorat Konsel Terbitkan 62 Rekomendasi

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Tak lama lagi, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dihelat. Sampai kini, proses tahapan masih terus berlangsung. Khusus untuk Kades petahana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel lebih selektif untuk menjaring pemimpin “bermasalah” kembali terpilih. Diketahui, Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel, telah mengeluarkan 62 rekomendasi untuk bakal calon kepala desa incumbent. “62 orang yang telah kami keluarkan rekomendasi itu berdasarkan keterangan yang diperoleh selama ini. Mereka masih memenuhi syarat administrasi untuk tampil,” ungkap Inspektur Kabupaten Konsel, Mujahidin, saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).

Kendati demikian, dari 62 yang menerima rekomendasi, ada delapan desa yang bakal ditindaklanjuti berdasarkan laporan aduan yang masuk ke Inspektorat. Artinya meski menerima rekomendasi, yang dilaporkan ini masih akan ditindaklanjuti. “Jika terbukti terdapat temuan, maka kami akan mengambil tindakan sesuai prosedur. Kita lihat dulu prosesnya seperti apa. Apakah ada kerugian atau masalah administrasi. Karena tidak bisa berandai-andai, semua ada prosedurnya,” sambung Mujahidin.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebenarnya ada 63 incumbent yang mengurus surat rekomendasi, tapi satu desa tidak mendapatkannya, yakni Desa Namu. “Karena ada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh pihak bersangkutan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Anas Mas’ud, menjelaskan incumbent yang tidak mendapat rekomendasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan kembali. “Iya benar, apabila tidak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, maka dengan sendirinya tidak memenuhi syarat,” kata Anas.

Ia menjelaskan, incumbent dan mantan Kades yang hendak ikut Pilkades harus mendapat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Jika calon tersebut tak memiliki surat rekomendasi, maka otomastis akan gugur.

Itu sesuai penegasan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga beberapa waktu lalu. Konsel-1 tersebut menegaskan, Cakades, utamanya petahana harus benar-benar bersih, memilik integritas tinggi dan tidak punya catatan merah. “Bila ditemukan catatan buruk, maka pencalonannya akan digugurkan. Khususnya petahana, kalau ada yang bermasalah pada saat menjabat, akan digugurkan,” tegas Surunuddin. (b/ndi)

  • Bagikan