Besaran Zakat Fitrah di Koltim 3,5 Liter Tiap Jiwa

  • Bagikan


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022, telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Kabag Kesra Setkab Koltim, Ayi Wahyudin, menjelaskan, standar zakat fitrah bagi pengonsumsi pangan seperti beras, jagung dan sagu ditetapkan 3,5 liter tiap jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka warga Muslim yang mengonsumsi beras premium, wajib membayar Rp 42.000, untuk beras Bulog, Rp 35.000. Sementara pengonsumsi sagu dan jangung, masing-masing sebesar Rp 24.500.

“Sementara bagi umat Muslim yang melaksanakan puasa Ramadan karena ada udzur syar’i, dapat membayar fidia berupa makanan pokok mengenyangkan yang jika dinilai dengan uang, setara Rp 30.000 per hari,” jelas Ayi Wahyudin, Selasa (12/4). Ia mengaku, surat ederan tentang besaran zakat fitrah yang akan ditunaikan tahun ini, sudah disampaikan kepada pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa, serta pada amil zakat. Menurutnya, zakat fitrah adalah wajib dan harus ditunaikan menjelang akhir bulan puasa untuk diberikan kepada yang berhak mendapatkan.

“Kita harus sadar akan kewajiban zakat. Selain itu ada yang harus dipenuhi yaitu zakat mall atau harta. Saya mengajak warga semua untuk menunaikan pembayaran zakat pada amil terdekat. Sebab zakat menjadi pembersih jiwa raga untuk mencapai fitrah manusia setelah berpuasa satu bulan penuh,” tandas Ayi Wahyudin. (c/kus)

  • Bagikan