KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Status Achmad Lamani sebagai bupati Muna Barat (Mubar) ditanggalkan, 23 Mei 2022. Berakhirnya kekuasaan Achmad Lamani, diproses melalui rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Senin (11/4) tentang pengumuman akhir masa jabatan bupati Mubar.
Achmad Lamani meminta penjabat (Pj) bupati nantinya, tetap melanjutkan program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Hal-hal yang masih relevan untuk kesejahteraan masyarakat Mubar agar tetap dilanjutkan dan ditingkatkan. Misalnya seperti pembagian pakaian sekolah gratis. Karena itu sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Achmad Lamani saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Mubar.
Selama memimpin Mubar, ia menyatakan, pengabdian yang ia lakukan semata-mata demi kepentingan rakyat. Ia menyadari masih banyak kekurangan dan ketidakpuasan. Namun ia mengajak semua pihak berpandangan jernih, Pemkab telah bekerja baik bersama seluruh stakeholder.
Sementara itu, Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Siti Sariani Illahi mengungkapkan, paripurna pengumuman akan berakhirnya masa jabatan Bupati Mubar, Achmad Lamani dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Baik berdasarkan Undang-Undang maupun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
“Berdasarkan hal tersebut maka DPRD Mubar mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usulan pemberhentian Achmad Lamani sebagai bupati Mubar karena berakhirnya masa jabatan. Pengumuman itu adalah salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang tertuang dalam surat gubernur tertanggal 21 Maret 2022 dan surat Kemendagri tanggal 24 Maret 2022,” terangnya. (ahi/b)