KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Seorang pria di Kabupaten Muna berinisial RP (17) tak berkutik ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang tak lain kemanakan istri dari pelaku. RP kini terancam pidana 5 tahu penjara.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuna Iptu Arman mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan RP diketahui setelah korban melapor ke orang tuanya. Setelah itu pihak keluarga korban datang melapor ke Polsek.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, kemudian bergerak menangkap pelaku,” kata Iptu Arman kepada Kendari Pos, Minggu (10/4).
Saat proses penangkapan, kata dia, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku, hingga akhirnya dibuat tak berkutik.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Iptu Arman menambahkan, aksi pencabulan RP dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Pertama pada tanggal 5 Januari 2022 di satu ruangan SD. Kemudian, RP kembali beraksi pada 10 Januari dan 12 Januari di salah satu pondok di kebun milik warga. Modusnya, RP mengajak korban jalan-jalan. “Setelah memastikan lokasi sepi, RP langsung menggauli korban,” tandasnya. (c/ali)