KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Legalitas dan payung hukum dalam pengelolaan perusahaan pemerintah dianggap penting untuk mendapat perhatian. Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menginisiasi penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pj. Bupati Koltim, H. Sulwan Aboenawas melalui Asisten I Setkab, Arisman, mengakui, dua Raperda inisiatif itu merupakan hal prioritas saat ini. Sebab Perumda dan PDAM dapat dikelola dengan baik serta menghasilkan pendapatan asli daerah jika terkontrol melalui payung hukum yang kuat.
“Payung hukum ini menjadi dasar untuk menjalankan usaha yang lebih terarah dan maju. Semoga dua Raperda ini bisa menjadikan perusahaan daerah lebih berkembang dan besar untuk peningkatan ekonomi masyarakat Koltim,” papar mantan Kabag Pemerintah Setkab Koltim tersebut, kemarin. Sementara itu, Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, mengungkapkan, dua Raperda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekusif.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Koltim, Andi Musmal, juga menyampaikan, Raperda inisiatif Pemkab itu akan dibahas lebih rinci bersama-sama Organisasi Perangkat Daerah terkait. “Harapannya pendalaman setiap pasal bisa lebih tepat. Semoga pimpinan OPD jika diundang DPRD supaya hadir,” imbuhnya. (b/kus)