Besaran Zakat Fitrah Kendari : Terbesar Rp 37 Ribu, Terkecil Rp 20 Ribu Perjiwa

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Meski belum resmi ditetapkan, warga Kota Kendari kini bisa mendapat gambaran besaran zakat fitrah 1443 hijriah. Jumat (8/4), Pemkot Kendari bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi Islam hingga Panitia Hari Besar Islam telah memutuskan besar zakat firah tahun 2022.

Dalam rapat tersebut ditetapkan lima besaran zakat fitrah 1443 hijirah. Untuk warga yang mengomsumsi beras kualitas terbaik atau premium, besaran zakatnya jika diuangkan sebesar Rp 37 ribu perjiwa. Mereka yang mengomsumsi sehari-hari beras kepala Rp 33 ribu perjiwa. Untuk jenis beras ciliwung Rp 30 ribu perjiwa, beras dolog Rp 27 ribu perjiwa dan yang mengomsumsi sabu/jagung/ubi Rp 20 ribu jiwa.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga bisa diserahkan dalam bentuk beras atau makanan yang dikomsumsi sehari-hari. Besarannya 3,5 liter perjiwa. Sementara itu untuk infaq sebesar Rp 20.000 per kepala keluarga (KK) disetor ke Kantor Baznas Kota Kendari.

Kabag Kesra Sekretariat Kota (Setkot) Kendari Hendra Jaya mengatakan keputusan rapat ini akan disampaikan ke Wali Kota. Nantinya, Wali Kota akan menetapkan menjadi surat keputusan (SK) yang menjadi dasar besaran zakat fitrah. “Semoga SK Wali Kota tentang zakat segera diterbitkan. Dengan begitu, masyarakat bisa segera membayar zakat fitrah lebih awal,” katanya kemarin.

Di sisi lain, pihaknya turut mengatur pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. Yang mana, prosesnya harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Apalagi pandemi covid-19 di Kendari belum berakhir. “Kita masih dilanda pandemi, saya berharap masyarakat tetap patuh dan taat terhadap prokes,” ujarnya. (b/m1

Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah
Komsumsi Beras Kualitas Premium Rp 37 ribu perjiwa
Komsumsi Beras Kepala Rp 33 ribu perjiwa
Komsumsi Beras ciliwung Rp 30 ribu perjiwa
Komsumsi Beras Dolog Rp 27 ribu perjiwa
Komsumsi Sabu/Jagung/Ubi Rp 20 ribu perjiwa

Bisa Dalam Bentuk Beras atau Bahan Pokok yang Dikomsumsi
Besarannya 3,5 Liter Perjiwa
Untuk Infak Rp 20 Ribu Per KK

Hasil Rapat Pemkot, Kemenag, Baznas, MUI, organisasi Islam dan PHBI
Putusannya Tinggal Menunggu Penetapan SK Wali Kota

  • Bagikan