KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Sampai kini, 75 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Wakatobi belum melakukan permintaan pencairan alokasi dana desa (ADD). Meski tak ada batas pencairan untuk setiap tahap, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta pihak desa memulai proses tersebut.
Tahun ini ADD untuk 75 desa di Wakatobi berjumlah Rp 47 miliar. Nominal itu berkurang Rp 10 miliar dibanding tahun sebelumnya. Penyebabnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Wakatobi pada 2022 ini juga mengalami penurunan hingga Rp 68 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar, mengakui, belum ada Pemdes yang melakukan pencairan ADD sejak dimulainya permintaan pada Februari lalu hingga Maret lalu. “Kalau dana desa sudah banyak yang melakukan permintaan. Bahkan 16 desa telah melakukan pencarian tahap satu hingga bulan Maret lalu,” ujarnya, Jumat (8/4). Nurbahtiar menjelaskan, untuk permintaan ADD, semua desa harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wakatobi.
“Karena anggarannya ada di kas daerah, maka Pemdes harus mendapatkan rekomendasi dari DPMD. Setelah ada rekomendasi, barulah kita buatkan permintaan,” jelasnya. Seperti diketahui, proses pencairan ADD dalam setahun sebanyak tiga kali. Yakni, tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen, serta terakhir 20 persen. (b/thy)