KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Meski di masa pandemi Covid-19, aktivitas puasa Ramadan tahun ini lebih longgar dari tahun sebelumnya. Ibadah secara berjamaah kini dibolehkan. Demikian aksi sahur on the road yang mendapat izin Wali Kota Kendari Sulkarnain, dengan ketentuan tetap patuh protokol kesehatan.
Sulkarnain Kadir mengatakan, sahur on the road atau kegiatan yang dilakukan untuk memeriahkan bulan suci Ramadan, boleh dilakukan asal memenuhi syarat dengan protokol kesehatan. Serta tak menimbulkan kegaduhan yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pelarangan secara tertulis untuk sahur on the road. Tapi harus taat dengan aturan dan kegiatannya tidak boleh terlalu ramai. Meski kasus aktif Covid-19 di Kendari sisa 4 orang, masyarakat harus tetap waspada,” katanya saat diwawancarai, Kamis (7/4).
Politisi PKS itu menambahkan sahur on the road harus dalam pengawasan aparat pemerintah setempat. Camat diminta libatkan TNI-Polri dalam pelaksanaan on the road di kecamatan masing-masing, melakukan pengamanan di beberapa titik sahur on the road. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (m1/b).