KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Masa pengabdian Achmad Lamani sebagai bupati Munar Barat (Mubar) segera berakhir. Kursi bupati, akan diemban oleh pejabat Pemprov dengan status Penjabat (Pj). Achmad Lamani akan melepas takhta bupati, 22 Mei mendatang atau 46 hari lagi.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali mengatakan kursi bupati akan diisi oleh ASN Pemprov dengan status Pj. Soal siapa yang menjabat Pj bupati, ia mengatakan, itu menjadi kewenangan gubernur. Mubar hanya sebatas menunggu.
Berakhirnya masa jabatan Achmad Lamani, kata dia, akan digelar melalui sidang paripurna istimewa, Senin (11/4). Semua itu dilakukan sesuai aturan, sebulan sebelum berakhirnya jabatan bupati defenitif, maka terlebih dulu digelar rapat paripurna. “Memang sudah ketentuanya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sudah harus ada paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Hasil rapat paripurna berakhirnya masa jabatan bupati, ia akan kirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Itulah yang menjadi dasar Kemendagri menunjuk Pj bupati. Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Institut Teknologi, Bisnis dan Kesehatan (ITBK) Muhammadiyah Mubar itu menambahkan, pelaksanaan paripurna istimewa dilakukan DPRD Mubar berdasarkan arahan Mendagri. “Jadi, sebelumnya itu sudah ada surat dari Kemendagri kepada Gubernur dan Ketua DPRD Mubar sejak 24 Maret lalu. Mengingatkan DPRD untuk melakukan rapat paripurna pengumuman akan berakhirnya masa jabatan bupati Mubar,” pungkasnya. (ahi/b)