KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang diusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2021 lalu, sudah terealisasi. Meski demikian, pembukaan pelayanan belum dilakukan, karena masih dalam tahap persiapan pelatihan bagi operator yang akan ditempatkan di Pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko. Pihak Disdukcapil berupaya melakukan persiapan secepatnya agar masyarakat pada tiga pulau tersebut merasakan pelayanan secara langsung di wilayah masing-masing. Untuk dua kecamatan, akan disiapkan satu paket alat perekaman saja. Sehingga satu alat bisa melayani seluruh masyarakat di satu pulau.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Wakatobi, Condo, menjelaskan, saat ini tenaga operator masih mengikuti proses pelatihan. Kebanyakan staf yang ikut pelatihan dan akan ditempatkan di tiga pulau tersebut memang sudah punya pengalaman. “Kalau alatnya sudah ada. Kita pengadaan sejak Desember tahun 2021 lalu. Belum difungsikan karena memang harus ada operatornya. Sekarang operatornya masih kita siapkan. Nanti alatnya akan kita tempatkan di kecamatan, bersamaan dengan petugas operatornya,” ungkap Condo, Rabu (6/4).
Jika dalam satu pulau ada dua wilayah, maka kemungkinan besar alat perekaman akan disiapkan pada kecamatan induk. Sementara untuk petugas operator disiapkan tiga hingga empat orang untuk melayani masyarakat di dua kecamatan tersebut. “Kalau untuk operator minimal tiga sampai empat orang. Nah untuk sekarang belum kita buka pelayanan di sana. Kita sementara masih melayani di kabupaten. Tapi, sembari menunggu operator siap, kita juga akan turun lalukan pelayanan lapangan di beberapa pulau ini,” tandasnya.
Condo menambahkan, untuk pelayanan hanya KTP-el dan kartu identitas anak (KIA) yang proses percetakannya masih akan dilakukan di pelayanan Disdukcapil. Sementara pada tiap-tiap kecamatan baru melayani perekaman saja. “Tapi kalau cetak KK, akta lahir, akta kematian, pindah domisili dan lainnya sudah bisa. Kecuali KTP dan KIA masih cetak di kabupaten,” pungkasnya. (c/thy)