KENDARIPOS.COID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya menteri terkait akan mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4). “Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, cuti bersama bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi tetap mengingatkan protokol kesehatan dan vaksinasi booster bagi masyarakat yang pergi mudik.
“Tetap perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker saat ditempat umum atau dalam kerumunan,” papar Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut perkiraan sekitar 85 juta orang yang akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2022. “Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
“Pemudik dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) diperkirakan sekitar 14 juta orang; yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen,” tambah Presiden.
Dia mengatakan Pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan aman dan nyaman. “Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tambahnya.
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu. Dalam rapat tersebut, Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan. (jpg)